WNA yang hendak berlibur di Bali akan mendapatkan informasi baru loh sobat, terkait peraturan wisata yang harus mereka patuhi. Bapak Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengatakan jika ada wisatawan asing yang hendak berlibur di Bali akan diberikan informasi yang boleh dilakukan dan tidak atau do's and don'ts. Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang mengembangkan pariwisata budaya yang berkualitas dan berkelanjutan.

 

"Karena itu, wisatawan yang datang ke Bali itu akan kami bekali dengan pengetahuan do's and don'ts," kata Pak Sandiaga di Desa Serangan, Denpasar, Selasa (16/5/2023).
Warga negara asing (WNA) harus patuh terhadap aturan di Bali. Para wisatawan juga harus taat pada kearifan lokal dan adat istiadat budaya di Pulau Dewata.


Pak Sandiaga menambahkan pemerintah pusat tengah mengkaji pembatasan pemberian Visa on Arrival (VoA). "Apapun nanti hasil pembahasannya, akan didiskusikan dengan provinsi Bali," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali akan mengetatkan peraturan bagi wisatawan asing. Akibat dari banyaknya turis asing yang berkelakuan tidak baik serta berlaku semena-mena selama berlibur. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati akan menerapkan aturan agar hanya turis berkualitas saja yang datang ke Pulau Dewata.

"Tidak ada (pembatasan terkait kuota turis asing). Kalau bicara kuota, kami kan sudah punya carrying capacity," jelas Tjokorda di kantor Gubernur Bali, Selasa (9/5/2023).


Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun akan membuat draf atau rancangan do's and don'ts sebagai buku panduan bagi wisatawan yang akan berlibur di Bali. Rancangan informasi itu berisi belasan poin yang wajib dilakukan dan dilarang selama berwisata di Pulau Dewata, baik turis asing maupun turis lokal.
"Artinya, wisatawan harus menghargai muatan lokal, budaya, dan alam Bali, termasuk tertib lalu lintas di jalan raya," ucap Pemayun, Rabu (3/5/2023).

 

Sumber artikel : detikbali - detik.com