Terms & Condition

PASAL 1

DEFINISI

 

Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam hubungan kalimat di dalam Perjanjian ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian ini mempunyai arti sebagai berikut:

 

1.     Paket wisata adalah produk wisata yang di jual secara paket atau kombinasi berbagai pihak yang menjadi vendor PINNUSS yang bergerak dalam bidan jasa, produk, aktifitas, layanan wisata  dan atau  produk, tempat, aktifitas wisata secara terpisah.

 

2.     Pembayaran adalah suatu alat dan atau sistem yang di sediakan oleh PINNUSS untuk proses pembayaran jasa wisata yang di sediakan dengan menggunakan Transfer, payment gateway dan lain lain sesusai pengembangan sistem pembayaran dari PINNUSS.

 

3.     MPF (Merchant Processing Fee) adalah sejumlah fee yang dikenakan kepada Merchant atau PIHAK KEDUA untuk memproses pembayaran PINNUSS, yang dapat berbentuk persentase  tertentu yang diminta oleh PIHAK PERTAMA kepada Merchant untuk setiap Transaksi;

 

4.     Laporan Transaksi adalah kumpulan data akumulasi atas Transaksi  melalui XENDIT PAYMENT METHOD;

 

5.     Merchant adalah pedagang yang dapat berupa perorangan dan/atau institusi atau perusahaan yang menggunakan PINNUSS ntuk menerima Transaksi Pelanggan di tempat yang telah disepakati.

 

6.     Pelanggan adalah konsumen PIHAK KEDUA dan/atau Merchant maupun PIHAK-PIHAK yang terkait dengan mereka yang melakukan pembayaran.

 

7.     Settlement adalah proses penyelesaian hak dan kewajiban antara PARA PIHAK untuk satu  hari Transaksi;

 

8.       Bank Settlement adalah Bank yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan proses Settlement kepada PIHAK KEDUA

 

9.       Rekening Settlement adalah rekening yang dimiliki PIHAK KEDUA.

 

10.    Transaksi adalah pembayaran  yang dilakukan oleh Pelanggan melalui system pembayaran PINNUSS dengan melakukan transfer dan atau penggunakan jasa payment gateway yang di tunjuk oleh PINNUSS

 

11.   Transaksi Berhasil adalah transaksi yang berhasil dilakukan oleh PARA PIHAK, di mana Pelanggan berhasil melakukan pembayaran kepada PINNUSS dengan status Bayar (PAID);

 

12.   Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan tanpa pelanggan datang dan/atau berada di merchant untuk melakukan pembayaran;

 

13.   Transaksi offline adalah transaksi yang dilakukan atas keinginan pelanggan kepada PINNUSS dan pihak PINNUSS akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum transaksi

 

PASAL 2

RUANG LINGKUP PERJANJIAN

 

PIHAK KEDUA bermaksud melakukan kerjasama dengan PIHAK PERTAMA agar Pelanggan dapat melakukan Transaksi pembelian paket, produk, jasa dan layanan wisata  yang di sediakan PINNUSS  dan/atau layanan pembayaran lain yang dimiliki oleh Pelanggan.

 

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

 

 

1.  Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:

a.   Berhak atas bagian MPF sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian ini;

 

b.   Berhak sewaktu-waktu menghentikan layanan dan menolak transaksi dengan pemberitahuan terlebih dahulu jika transaksi yang diproses bertentangan dengan ketentuan.

 

c.    Berhak melakukan penangguhan settlement apabila Pihak Kedua melakukan transaksi yang diduga dan/atau patut diduga sebagai transaksi fraud, fiktif, rekayasa, dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

 

d.   Berhak dan/atau memberikan hak kepada Pihak lain untuk melakukan inspeksi, audit internal maupun eksternal, atau mendatangi lokasi usaha dalam rangka memeriksa keadaan usaha, termasuk tidak terbatas pada melihat aset, transaksi operasional harian.

 

 

 

e.   Wajib untuk memberikan akses ke VENDOR PINNUSS  kepada PIHAK KEDUA yang berupa user id dan password ;

 

f.     Wajib untuk mengembangkan, menyediakan dan memelihara sistem internal yang andal baik perangkat keras, koneksi internet, aplikasi dan personilnya agar Transaksi dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, sistem dan/atau alat-alat terlampir dalam lampiran 1;

 

g.      Wajib menyediakan helpdesk 24 jam sehari 7  hari dalam seminggu terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini;

 

h.      Wajib untuk melakukan transfer knowledge kepada PIHAK KEDUA mengenai cara pembayaran menggunakan PINNUSS;

 

i.       Wajib menyediakan Media Promosi atas biaya PIHAK KEDUA untuk diberikan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebijakan PIHAK PERTAMA.

 

2.        Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA  :

a.   Berhak menerima pembayaran atas Nilai Transaksi Vendor PINNUSS

 

b.   Berhak untuk menggunakan sistem pembayaran melalui PINNUSS;

 

c.    Berhak secara otomatis menjadi vendor wisata  dari seluruh Intitution Partner yang bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA;

 

d.   Wajib melakukan integrasi dengan sistem dengen PINNUSS

 

e.   Wajib membuka Rekening Settlement di Bank Settlement;

 

f.     Wajib melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tentang pelaksanaan Perjanjian ini kepada Pelanggan;

 

g.   Wajib melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Prosedur Operasional yang telah diberitahukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA  termasuk perubahan dan penyesuaianya maupun kebijaksanaan-kebijaksanaan lainya yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh PIHAK PERTAMA;

 

h.   Wajib menyimpan data transaksi (termasuk dan tidak terbatas pada data sistem, sales).

 

 

 

PASAL 4

LARANGAN

 

1.      Pihak Kedua dilarang menawarkan dan/atau menjual barang dan/atau jasa yang merupakan dan/atau patut diduga merupakan barang dan/atau jasa ilegal, diperoleh secara melawan hukum, melanggar etika, moral, kesusilaan, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpotensi merusak reputasi Pihak Pertama.

 

2.      Pihak Kedua dilarang membebankan biaya tambahan apapun kepada Pelanggan, melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

 

PASAL 5

PENGALIHAN

 

1.      Perjanjian ini tidak berakhir karena terjadi penggantian/pengalihan kepemilikan salah satu PIHAK kepada PIHAK ketiga yang disebabkan, termasuk namun tidak terbatas karena merger, akuisisi, konsolidasi. Apabila salah satu PIHAK melakukan penggantian/pengalihan kepemilikan maka pemilik baru dari salah satu PIHAK wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan

 

2.      Perjanjian ini berlaku dan mengikat perusahaan afiliasi PIHAK PERTAMA sejak terpenuhinya seluruh legalitas mengenai pengalihan Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini kepada perusahaan afiliasi PIHAK PERTAMA.

 

PASAL 6

       TATA CARA SETTLEMENT

 

1.      Perhitungan jumlah Transaksi dilakukan berdasarkan perhitungan yang terekam dan tercatat pada PIHAK PERTAMA;

 

2.      Berdasarkan perhitungan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas, PIHAK PERTAMA akan melakukan pengkreditan pada Rekening Settlement PIHAK KEDUA pada sesuai dengan perjanjian

 

PASAL 7

TUNTUTAN PELANGGAN

 

1.        Segala tuntutan dari Pelanggan yang timbul sebagai akibat kelalaian/kesalahan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Transaksi Berhasil sesuai Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan dan ganti rugi yang timbul karena kelalaian/kesalahan PIHAK KEDUA namun tidak terbatas pada transaksi yang telah berhasil dari sisi PIHAK PERTAMA;

 

2.        Segala tuntutan dari Pelanggan/Merchant yang timbul sebagai akibat kelalaian/kesalahan PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan Transaksi Berhasil sesuai Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan ganti rugi yang timbul karena kelalaian/kesalahan PIHAK PERTAMA.

 

PASAL 8

CIDERA JANJI (WANPRESTASI)

 

Dalam hal terjadinya cidera janji (wanprestasi), maka PIHAK yang dirugikan kepentingannya harus memberitahukan kepada PIHAK yang telah melakukan cidera janji (wanpretasi) tersebut perihal perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang telah dilakukannya agar segera melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini, dan PIHAK yang melakukan cidera janji (wanprestasi) tersebut bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan apabila cidera janji (wanprestasi) yang dilakukannya mengakibatkan Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan/pihak ketiga menjadi terganggu.

 

PASAL 9

KERAHASIAAN

 

1.        PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan dan tidak diperbolehkan menyebarluaskan, memberitahukan, membuka dan/atau memberikan segala dan setiap informasi, data, dokumen dan/atau keterangan, baik yang diberikan dan/atau disampaikan oleh PIHAK lainnya baik secara lisan maupun tertulis, termasuk namun tidak terbatas pada informasi sehubungan dengan isi dan pelaksanaan Perjanjian (selanjutnya disebut ”Informasi Rahasia”), kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK lainnya, kecuali:

 

2.        PIHAK yang melanggar ketentuan Kerahasiaan ini wajib mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh PIHAK lainnya, yang timbul akibat tindakan PIHAK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan ini sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan kerahasiaan ini berlaku baik selama dan diakhirinya Perjanjian ini. Ketentuan kerahasiaan ini berlaku baik selama dan diakhirinya Perjanjian ini;

 

3.        Pada saat berakhirnya Perjanjian ini PARA PIHAK wajib melakukan penghancuran dan/atau pemusnahan dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian ini yang berada di masing-masing PIHAK dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini.

 

 

PASAL 10

PERNYATAAN DAN JAMINAN

 

Masing-masing PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini sebagai berikut :

 

1.        Perjanjian ini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar masing-masing PIHAK;

 

2.        Tidak akan menggunakan logo dan/atau slogan untuk keperluan apapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya. PIHAK yang melanggar ketentuan ini akan menanggung segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul akibat kelalaiannya tersebut;

 

3.        Memberikan data dan informasi yang benar dan akurat kepada PIHAK lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini;

 

4.        PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan dan menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA akan melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini dan dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari dan bertanggung jawab terhadap seluruh tuntutan dan/atau gugatan ganti rugi yang timbul sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PIHAK PERTAMA, kecuali PIHAK PERTAMA dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya Perjanjian ini bukan merupakan kelalaian/kesalahan PIHAK PERTAMA;

 

5.        PIHAK KEDUA akan melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini dan dengan ini membebaskan PIHAK PERTAMA dari dan bertanggung jawab terhadap seluruh tuntutan dan/atau gugatan ganti rugi yang timbul sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK KEDUA dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya Perjanjian ini bukan merupakan kelalaian/kesalahan PIHAK KEDUA;

6.        PIHAK KEDUA tidak terlibat perkara pidana maupun perdata, tuntutan pajak, atau sengketa yang berlangsung atau menurut pengetahuan PIHAK PERTAMA dapat mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA memenuhi kewajibannya.

 

PASAL 11

MASA BERLAKU PERJANJIAN

 

1.      PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama hingga ada kesepakatan berakhir dari salah satu Pihak.

 

2.      Perjanjian ini sebagaimana tercantum pada bagian awal Perjanjian ini dan Perjanjian akan dievaluasi oleh PARA PIHAK setiap 6 (enam) bulan sekali selama Perjanjian ini berlangsung.

3.      Dalam hal Perjanjian ini berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi dan atau karena permintaan salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka berakhirnya Perjanjian ini tidak membebaskan hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang belum dilaksanakan sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dan masing-masing PIHAK tersebut harus tetap menyelesaikannya sampai dinilai selesai berdasarkan Perjanjian ini.

 

4.      Perjanjian ini dapat diakhiri lebih dulu berdasarkan Persetujuan PARA PIHAK secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku efektif pada  hari setelah tanggal dicapainya kesepakatan pengakhiran tersebut. Berakhirnya Perjanjian ini tidak membebaskan hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang belum dilaksanakan sampai dengan tanggal efektif pengakhiran.

 

5.      Apabila terjadi pengakhiran terhadap Perjanjian ini, PARA PIHAK telah setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

PASAL 12

PENGAKHIRAN PERJANJIAN KARENA WANPRESTASI

 

Dalam hal salah satu PIHAK melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana ketentuan Pasal 8 Perjanjian ini dan atas perbuatan cidera janji (wanpresasi) tersebut telah diberikan peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua yaitu 7 (tujuh) hari setelah diberikan peringatan tertulis pertama, akan tetapi PIHAK yang melakukan cidera janji (wanprestasi) tersebut tidak juga melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya berdasarkan Perjanjian ini sehingga merugikan PIHAK lainnya, maka PIHAK yang dirugikan akibat perbuatan PIHAK yang melakukan ciderajanji (wanprestasi) tersebut dapat mengakhiri Perjanjian ini dan tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dari PIHAK manapun.

 

PASAL 13

PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN

 

1.      PARA PIHAK setuju bahwa apabila dikemudian hari setelah tanggal ditandatanganinya dan diberlakukannya Perjanjian ini, oleh PARA PIHAK dinilai terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan/atau jika dikemudian hari terdapat peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah atau Menteri, sehingga Perjanjian ini harus disesuaikan sebagian ataupun keseluruhan isi Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian ini;.

 

2.      PARA PIHAK sepakat, bahwa semua perubahan, penambahan dan/atau pengurangan atas isi dan maksud dari Perjanjian ini, mulai berlaku efektif setelah ada persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.

 

PASAL 14

KORESPONDENSI

 

1.      Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permohonan, permintaan dan lain sebagainya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pelaksana ini (selanjutnya disebut ”Pemberitahuan”) harus dibuat secara tertulis dan dikirim melalui (a) kurir (yang penerimaannya dapat dibuktikan), (b) pos tercatat, (c) faksimili atau e-mail yang kemudian dikonfirmasikan dengan pos tercatat, kepada alamat-alamat di bawah ini :

 

PIHAK PERTAMA

PT PINTU NUSWANTARA SEJAHTERA

Alamat        : CENTENNIAL TOWER LV 29 Jl. Gatot Subroto, Karet Semanggi,

                        Jakarta Selatan 12940

U.P                : Maria Kristina              

Email            : contact@pintunuswantara.com

       

PIHAK KEDUA

(                                                                            )

Alamat          :

U.P                :                 

Email            :

       

2.      Apabila PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan perubahan alamat sebagaimana dimaksud Ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK yang akan melakukan perubahan alamat harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum adanya perubahan sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggung jawab PIHAK yang melakukan pembatalan/perubahan tersebut; .

3.      Setiap perubahan dan komunikasi kealamat atau nomor faksimili tersebut diatas, dianggap telah diterima atau disampaikan:

a.      Pada Hari Kerja yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;

b.      Pada Hari Kerja ke 5 (lima), apabila dikirim melalui pos dan dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat;

c.      Pada Hari Kerja yang sama, apabila dikirim melalui faksimili dengan hasil yang baik.

4.      PIHAK yang mengirimkan surat dan/atau paket wajib menanggung dan membayar semua biaya yang timbul karenannya. Surat menyurat dan pemberitahuan-pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dimasukan ke dalam pos tercatat atau 7 (tujuh) hari kerja sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir internal dari masing-masing PIHAK.

5.      Pengiriman melalui teleks atau faksimili dianggap telah diterima jika terdapat kode jawaban (“Answer Back”) pada konfirmasi faksimili atau 1 (satu) hari kerja setelah dikirim melalui faksimili atau dikirim secara elektronik dan cukup ditandatangani oleh PIHAK yang berhak mewakili masing-masing PIHAK dalam Perjanjian ini yang dilengkapi dengan bukti tanda terima.

 

PASAL 15

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

1.      Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia.

2.      PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul diantara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3.      Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

PASAL 16

FORCE MAJEURE

 

1.      Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan PARA PIHAK sehingga mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini antara lain tetapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, angin topan, tanah longsor, sambaran petir, blockade, pemberontakan, huru hara, pemogokan umum, kebanjiran, kebakaran besar, gangguan listrik dan telekomunikasi, kerusakan sistem komputer dan bencana alam lainnya yang telah ditetapkan Pemerintah, keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang lainnya yang menghalangi secara langsung pelaksanaan Perjanjian ini.

 

2.      PIHAK yang terkena Force Majeure wajib untuk menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya secara verbal dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender dan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender mengenai keadaan Force Majeure yang dialaminya dan akibatnya terhadap pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

 

3.      Apabila PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada PIHAK lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal ini, maka seluruh kerugian, resiko, dan konsekuensi yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK yang mengalami Force Majeure.

 

4.      PIHAK yang terkena Force Majeure dapat menagguhkan kewajiban atau haknya sepanjang kewajiban dan hak tersebut terhalang pelaksanaannya oleh Force Majeure dan telah memberitahukan PIHAK lainnya secara tertulis terlebih dahulu dan harus membuat rencana ulang pelaksanaan kewajibannya yang tertunda tersebut disertai batas waktu pelaksanaannya yang kemudian akan didiskusikan dengan PIHAK yang terkena Force Majeure.

 

5.      Jika PIHAK yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 Pasal ini, maka Force Majeure tidak akan diakui oleh PIHAK lainnya dan akan dianggap sebagai wanprestasi sehingga segala kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK yang terkena Force Majeure.

 

6.      Jika Force Majeure menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian ini secara tetap (not performing property) sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan melakukan perundingan lebih lanjut untuk menyelesaikannya.

 

PASAL 17

KETENTUAN LAIN – LAIN

 

1.      Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak dapat mempengaruhi keabsahan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini. Para PIHAK dengan ini sepakat untuk menggunakan usaha terbaik dalam mengganti ketentuan Perjanjian ini yang tidak dapat dilaksanakan tersebut;

2.      Tidak dilaksanakannya suatu hak, wewenang dan kuasa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini oleh salah satu PIHAK tidak dapat diartikan sebagai suatu pelepasan atas hak, wewenang dan kuasa tersebut;

3.      Perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatanganinya maupun bagi para penggantinya (penerusnya);

4.      Setiap tindakan untuk melepaskan sesuatu hak ataupun mengenyampingkan sesuatu tuntutan dalam Perjanjian ini hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis yang ditanda-tangani oleh PARA PIHAK atau kuasanya yang sah.

5.      Apabila terjadi perbedaan persepsi antara Perjanjian ini dalam bahasa inggris  dan bahasa Indonesia, maka yang akan digunakan adalah Perjanjian dalam bahasa Indonesia

 

Demikian Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan mengikat bagi PARA PIHAK.