Hai sobat PINNUSS, dilansir dari KOMPAS.COM - Pemerintah akan mengeluarkan beberapa aturan untuk mendorong seluruh masyarakat Indonesia melakukan vaksin booster, seperti yang disampaikan oleh Menteri Bidang Kemaritiman dan Investai dan Koordinator PPKM Jawa-Bali Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Nah aturan tersebut meliputi Wajib Vaksin Booster di area ruang publik, pusat perbelanjaan, tempat kerja, tempat wisata serta perjalanan domestik.

Keputusan yang disampaikan Pak Luhut mengacu pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Pak Presiden Joko Widodo, dan akan diatur melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya. Dan juga Pak Luhut menambahkan, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali guna memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi. Aturan vaksin booster ini berlaku juga untuk syarat perjalanan dalam negeri, baik darat, laut maupun udara.

Pak Luhut menyampaikan adanya kebijakan wajib vaksin booster karena peningkatan kasus di Indonesia serta disejumlah negara lain. Oleh sebab itu kebijakan vaksin booster ini dirasa sangat perlu ditingkatkan kembali, mengingat data yang diperoleh dari PeduliLindungi, bahwa angka masyarakat yang telah di booster masih sangat rendah.

"untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini"pungkasnya.

Nah sobat, biar kita nyaman dan merasa aman dalam kegiatan atau perjalanan wisata kita, yuk kita vaksin booster, demi menjaga diri kita serta lingkungan kita dan orang-orang yang kita cintai. PInnuss sangat mendukung kalian ya sobat.

 

 

sumber :

travel.kompas.com

megapolitan - kompas.com